30 November 2016

Kawasan Pelestarian Alam

Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatannya secara lestari sumber daya alam dan ekosistemnya (Departemen Kehutanan, 2013: 5).
Sedangkan dalam sebuah buku panduan WWF Indonesia (2013: 13) dijelaskan bahwa kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan, satwa, dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Kemudian juga disebutkan hutan memiliki beberapa pengertian dan fungsi sesuai dengan jenis-jenisnya seperti hutan negara, hutan hak, hutan adat, hutan produksi, hutan lindung, hutan konservasi, kawasan hutan suaka alam dan sebagainya (WWF, 2013: 12-13).
Dari pengertian di atas dapat dilihat betapa pentingnya alam untuk dijaga dan dipelihara. Wilayah pesisir dalam Undang-undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.Keragaman hayati yang dikandung laut seperti terumbu karang, seagrasses (tumbuhan yang ada dalam laut), hutan mangrove,seaweed (rumput laut), dan lainnya merupakan kekayaan yang harus dijaga kelestariannya. Kemudian, kegiatan-kegiatan pengelolaan kawasan hutan misalnya, yang mencakup dalam kegiatan konservasi alam mencakup:
1.    Kegiatan pemancangan batas
2.    Pemeliharaan batas
3.    Mempertahankan luas dan fungsi
4.    Pengendalian kebakaran
5.    Reboisasi dalam rangka rehabilitasi lahan kritis pada kawasan hutan
6.    Pemanfaatan jasa lingkungan
Konservasi alam ini juga mengacu pada konsep pembangunan yang berkelanjutan. Seperti dijelaskan oleh Amelia (2013) dalam karya ilmiahnya yang berjudul “konservasi wilayah pesisir”, yang dimaksud dengan pembangunan yang berkelanjutan yaitu pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan generasi yang ada saat ini dan kebutuhan generasi yang mendatang. Pembangunan yang berkelanjutan ini harus dilaksanakan tanpa mengurangi fungsi dari lingkungan hidup. Lingkup pembangunan berkelanjutan ini sendiri dijelaskan bahwa meliputi aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial yang diterapkan secara seimbang serasi selaras dengan alam. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 32 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 1 ayat 3, yaitu bahwa pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi.

0 comments:

Posting Komentar

Baca Juga Artikel Ini