Tumbuhan sebagai Bagian dari Konservasi Alam

Berbagai hal yang dapat diberikan kemampuan untuk menerapkan konservasi atas bantuan dari berbagai pihak agar tidak menebang pohon perlu didukung.

Tumbuhan yang ini Sangat Mudah didapatkan

Sebenarnya tumbuhan ini masih dapat ditemukan diwilayah Sumatera Utara

Hutan tropis dengan Udara yang Sejuk

Hutan Merupakan paru-paru dunia yang penting untuk dijaga dan diberikan konservasi yang baik.

Buah ini merupakan Sayuran yang dapat dimakan

Meski menjadi sayuran yang berharga dan murah perlu dibuat dan disayur ditambah dengan sambal terasi..

Pohon Menjadi Sarana bagi Flora

Foto ini menujukkan betapa pentingnya untuk menjaga kelestarian alam fauna yang hidup dan membuat sarangnya di dahan pohon.

30 November 2016

Kerjasama Pemerintah dan Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan


\ Upaya pengelolaan yang telah digalakkan dan undang-undang yang telah dikeluarkan belumlah berarti tanpa didukung adanya kesadaran manusia akan arti penting lingkungan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas lingkungan serta kesadaran bahwa lingkungan yang ada saat ini merupakan titipan dari generasi yang akan datang.
Dalam meningkatkan kualitas sumber daya alam di negara Indonesia, kita tidak hanya melempar tanggung jawab kepada pemerintah saja. Artinya kita tidak boleh menjadikan masalah sumber daya alam sebagai beban yang harus di selesaikan oleh pemerintah saja, melainkan harus ada kerja sama yang sistematis dan progresif antara pemerintah dengan masyarakat. Pemerintah sebagai lembaga formal tertinggi mengatur tata kelola persediaan SDA yang ada di Indonesia menjadi hal yang penting sebagai landasan menjaga keseimbangan dimasa yang akan datang, dengan menetapkan kebijakan serta UU yang tepat agar tercapainya pengelolaan SDA yang berkelajutan.
Memang bahwasannya peran pemerintah ini khususnya peran dari Menteri Negara Lingkungan Hidup sebagai perwakilan dari pemerintah dalam hal ini masih dirasa sangat kurang, selain kebijakan dan peraturan yang masih kurang jelas serta belum fokusnya pemerintah dalam menjaga keutuhan serta penggunaan sumber daya yang efektif dan efisien guna mensejahterakan masyarakat Mengkampayekan Cinta Indonesia Cinta Lingkungan, seperti buang sampah pada tempatnya, tentunya dengan memberikan sanksi yang tegas bagi para pelanggar (tanpa pandang levelitas).
Dan sebagai masyarakat kita juga harus menjaga kelestarian sumber daya yang kita miliki yaitu mengelola lingkungan dengan baik, hal ini dikarenakan kita tinggal dan hidup dengan lingkungan sehingga berbagai perilaku yang kita lakukan kepada lingkungan akan berdampak kepada diri kita sendiri. Dan juga sebagai aktor yang secara langsung lebih mengetahui kondisi lingkungan serta sumber daya alam dibandingkan dengan pemerintah, kita memiliki beban serta tanggung jawab yang sama dalam merawat dan menjaga keutuhan serta kualitas sumber daya agar penggunaan sumber daya dapat terus berkelanjutan.

Peran Masyarakat dalam Pengelolaan lingkungan

Setiap orang adalah bagian dari masyarakat dan masyarakat memiliki hak, kewajiban dan peran yang sama dalam pengelolaan lingkungan, tanpa terkecuali masyarakat desa, pelosok maupun kota, karena ruang lingkup lingkungan bukan hanya ditempat-tempat tertentu saja namun seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberadaan masyarakat akan efektif sekali jika peranya dalam mengontrol pengelolaan lingkungan yang ada.
Adapun implementasi dari peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi beberapa bentuk implementasinya :
1.      Meningkatkan kemandiran, keberdayaan masyarakat dan kemitraan.
2.       Menumbuhkembaangkan kemandirian dan kepeloporan masyarakat
3.      Menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan social
4.      Memberikan saran pendapat
5.      Menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan.
Wingert (1979) merinci peran serta masyarakat sebagai berukut :
1.      Peran Serta Masyarakat sebagai suatu Kebijakan
Penganut paham ini berpendapat bahwa peran serta masyarakat merupakan suatu kebijaksanaan yang tepat dan baik untuk dilaksanakan. Paham ini dilandasi oleh suatu pemahaman bahwa masyarakat yang potensial dikorbankan atau terkorbankan oleh suatu proyek pembangunan memiliki hak untuk dikonsultasikan (right to be consulted).
2.      Peran Serta Masyarakat sebagai Strategi
Penganut paham ini mendalilkan bahwa peran serta masyarakat merupakan strategi untuk mendapatkan dukungan masyarakt (public support). Pendapat ini didasarkan kepada suatu paham bahwa bila masyarakat merasa memiliki akses terhadap pengambilan keputusan dan kepedulian masyarakat kepada pada tiap tingkatan pengambilan keputusan didokumentasikan dengan baik, maka keputusan tersebut akan memiliki kredibilitas.
3.      Peran Serta Masyarakat sebagai Alat Komunikasi
Peran serta masyarakat didayagunakan sebagai alat untuk mendapatkan masukan berupa informasi dalam proses pengambilan keputusan. Persepsi ini dilandasi oleh suatu pemikiran bahwa pemerintah dirancang untuk melayani masyarakat, sehingga pandangan dan preferensi dari masyarakat tersebut adalah masukan yang bernilai guna mewujudkan keputusan yang responsif.
4.      Peran Serta Masyarakat sebagai Alat Penyelesaian Sengketa
Dalam konteks ini peran serta masyarakat didayagunakan sebagai suatu cara untuk mengurangi atau meredakan konflik melalui usaha pencapaian konsensus dari pendapat-pendapat yang ada. Asumsi yang melandasi persepsi ini adalah bertukar pikiran dan pandangan dapat menigkatkan pengertian dan toleransi serta mengurangi rasa ketidakpercayaan (misstrust) dan kerancuan (biasess).
5.      Peran Serta Masyarakat sebagai Terapi
Menurut persepsi ini, peran serta masyarakat dilakukan sebagai upaya untuk "mengobati" masalah-masalah psikologis masyarakat seperti halnya perasaan ketidak berdayaan (sense of powerlessness), tidak percaya diri dan perasaan bahwa diri mereka bukan komponen penting dalam masyarakat.
 Peran Ormas Sosial dalam Pengelolaan lingkungan
Organisasi masyarakat atau ormas adalah sesuatu istilah yang digunakan di Indonesia untuk bentuk organisasi berbasis massa yang tidak bertujuan politis.
Suatu organisasi mempunyai arti penting dalam masyrakat , karena organisasi dapat membantu/mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam lingkungan & kehidupannya, organisasi bisa sebagai pendukung proses sosialisasi yang berjalan di sebuah lingkungan bermasyrakat ,yang paling utama organisasi merupakan tempat /wadah aspirasi dari seklompok individu yang berbeda beda
Organisasi kemasyarakatan (ormas) sosial cukup potensial untuk ikut terlibat dalam usaha membangun kesadaran masyarakat agar semakin peduli terhadap usaha perlindungan dan penyelamatan lingkungan sebagai hak dan kewajiban asasi warga Negara.

Peran Pemerintah dalam Pengelolaan Lingkungan


Pemerintah sebagai lembaga tertinggi dalam suatu Negara berwenang untuk mengatur ataupun mengendalikan apa saja yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, dan dalam Undang-undang Dasar 1945 Amandemen I-IV dalam pasal 33 yang mengatur tentang sumber-sumber Negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dan untuk mengimplementasikan hal tersebut maka pemerintah melakukan hal-hal sebagai berikut :
  1. mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup
  2. mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup dan pememfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber genetika.
  3. mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang lain dan/atau subyek hukum lainya serta pembuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber daya genetika
  4. mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak social
  5. mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup secara nasional pemerintah bahkan mempunyai kewajiban yang dituangkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 1997 yang antara lain :
  1. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
  2. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup
  3. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
  4. Mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
  5. Mengembangkan dan menerapkan perangkat yang bersifat preemitif, preventif dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
  6. Memamfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup
  7. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan dibidang lingkungan hidup
  8. Menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskan kepada masyarakat
  9. Memberikan pengahargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup

Penting Mempelajari Lingkungan Hidup


Ketika manusia hidup pada jutaan tahun yang lalu, manusia masih bisa menggantungkan pada alam, karena alam masih dalam kondisi yang baik dan belum terkontaminasi oleh zat-zat yang membahayakan bagi kehidupan manusia. Pola kehidupan manusia pada waktu itu masih sangat sederhana sehingga implikasi terhadap lingkunganpun sangat kecil sekali, itupun masih bisa ditolelir oleh alam. Karena alam masih bisa mencerna dan mengolah benda asing (pencemar) secara alamiah.
Pada awal abad 19, 20, 21 manusia berfikir bahwa mereka hidup pada dunia dan zaman yang modern dan maju dalam teknologi dan segala bidang, yang akhirnya membuat manusia bergantung pada teknologi. Manusia berfikir kemajuan teknologi adalah suatau prestasi manusia dalam rangka menguasai dunia, namun manusia terlena dan terlupakan dengan kehidupan yang akan datang, artinya kehidupan pada generasi pasca kehidupan mereka.
Pada awal revolusi yang dimotori oleh negara Perancis yang mengubah pola kerja dari tenaga manusia menjadi tenaga mesin dan itu merubah juga pada kondisi lingkungan. Yang mana dari mesin-mesin itu mengeluarkan asap, limbah dll. yang mengganggu lingkungan dan lama-kelamaan zat-zat asing tersebut mencemari lingkungan dalam bentuk pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah, pencemaran suara dan pencemaran pandangan dan itu berlangsung lama dan akhirnya alam tidak sanggup lagi mengolah bahan asing tersebut secara alamiah.
Dalam perkembangan selanjutnya, terutama dalam abad ke-20, dalam waktu yang relative singkat, keseimbangan antara kedua bentuk lingkungan hidup manusia, yaitu lingkungan hidup yang alami (natural environment or the biosphere of his inheritance) dan lingkungan hidup buatan (man-made environment or the technophere of his creation) mengalami gangguan (out of balance), secara fundamental mengalami konflik (potentially in deep conflict). Inilah yang dianggap sebagai awal krisis lingkungan, karena manusia sebagai pelaku sekaligus menjadi korbanya.
Tekologi yang diciptakan oleh manusia memang sengaja untuk meningkatkan kenikmatan hidup dan kesejahteraan umat manusia dalam rangka memanjakan manusia, tetapi dengan teknologi juga kondisi lingkungan menjadi tidak bisa dinikmati secara alamiah karena sudah banyak mengandung Zat pencemar, seperti kendaraan yang kita tumpangi mengeluarkan gas-gas yang mengganggu udara disekitar kita seperti CO2 (Carbon dioksida), O2 (Carbon Monoksida) dan lain-lain dan kita bisa meningkatan produksi pertanian dengan menggunakan pestisida, pupuk buatan yang secara langsung telah merusak structural tanah dan lingkungan.

Konservasi Alam yang Berkelanjutan

Konservasi alam ini juga mengacu pada konsep pembangunan yang berkelanjutan. Seperti dijelaskan oleh Amelia (2013) dalam karya ilmiahnya yang berjudul “konservasi wilayah pesisir”, yang dimaksud dengan pembangunan yang berkelanjutan yaitu pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan generasi yang ada saat ini dan kebutuhan generasi yang mendatang. Pembangunan yang berkelanjutan ini harus dilaksanakan tanpa mengurangi fungsi dari lingkungan hidup. Lingkup pembangunan berkelanjutan ini sendiri dijelaskan bahwa meliputi aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial yang diterapkan secara seimbang serasi selaras dengan alam. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 32 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 1 ayat 3, yaitu bahwa pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi.
            Seperti dikutip dalam Karya Ilmiah yang dituliskan oleh Amelia, Purba ed. (2002: 18-20) mengemukakan lima prinsip utama pembangunan berkelanjutan yakni dengan menggunakan prinsip (1) keadilan antar generasi; (2) keadilan dalam satu generasi; (3) pencegahan dini; (4) perlindungan keanekaragaman hayati; dan (5) internalisasi biaya lingkungan dan mekanisme insentif.
            Kelima prinsip di atas, mengandung arti bahwa pembangunan harus memberikan jaminan supaya serasi, selaras dan seimbang dengan daya dukung lingkungan. Oleh karena itu, daya dukung lingkungan yang ada di wilayah pelestarian alam seharusnya tetap terpelihara dan terjaga baik sehingga dapat dimanfaatkan secara terprogram secara lestari bagi kesejahteraan generasi mendatang.
           Kerusakan alam yang terjadi dapat  mengancam fungsi lingkungan hidup. Selanjutnya, secara otomatis fungsi lingkungan hidup akan mengancam kelestarian ekosistem sumber daya alam hayati. Konservasi alam sebagaimana telah diuraikan sebelumnya adalah  upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan dan kesinambungan sumberdaya alam dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman hayati (Departemen Kehutanan, 2013: 3).
            Dalam konservasi ada aspek yang tidak boleh diabaikan yaitu kondisi lingkungan, ekonomi, dan sosial. Lingkungan yang dimaksud mencakup tumbuhan dan hewan harus sesuai dengan habitatnya sehingga dapat tumbuh optimal. Ekonomi yang dimaksud bahwa untuk melakukan konservasi membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Konservasi harus memperhitungkan faktor biaya penanaman, biaya perawatan, dan biaya pengamanan. Faktor sosial yang dimaksud adalah bahwa dalam konservasi selayaknya melibatkan masyarakat. Karena dengan melibatkan masyarakat, tumbuhan dipelihara, dijaga dan dirawat sesuai dengan kearifan budayanya.
Manfaat konservas mencakup manfaat langsung maupun tidak langsung. Manfaat konservasi wilayah alam tidak hanya bersifat terukur (tangible), tetapi ada juga yang tidak terukur (intangible). Manfaat yang terukur mencakup manfaat kegunaan baik untuk dikonsumsi maupun tidak. Sedangkan manfaat tidak terukur lebih tertuju pada manfaat pemeliharaan ekosistem dalam jangka panjang.           
Konservasi alam yang berkelanjutan dapat dilaksanakan dengan menggunakan stategi yang tepat. Strategi pemanfaatan yang lestari antara lain merumuskan kebijakan konservasi alam yang berkelanjutan, membuat mekanisme koordinasi antara perencanaan dan pemanfaatan alam dan mengembangkan kemitraan dalam pemanfaatannya; Strategi perlindungan, meliputi menetapkan wilayah pelestarian yang membutuhkan perlindungan mendesak (urgen), dan menetapkan zonasi perlindungan; serta Strategi pelestarian antara lain  menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dalam pelestarian, membangun sarana dan prasarana pelestarian untuk melestarikan keanekaragaman hayati  dan meningkatkan apresiasi dan kesadaran nilai dan kebermaknaan keanekaragaman hayati yang dikandung oleh alam baik di hutan maupun di lautan.

Kawasan Pelestarian Alam

Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatannya secara lestari sumber daya alam dan ekosistemnya (Departemen Kehutanan, 2013: 5).
Sedangkan dalam sebuah buku panduan WWF Indonesia (2013: 13) dijelaskan bahwa kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan, satwa, dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Kemudian juga disebutkan hutan memiliki beberapa pengertian dan fungsi sesuai dengan jenis-jenisnya seperti hutan negara, hutan hak, hutan adat, hutan produksi, hutan lindung, hutan konservasi, kawasan hutan suaka alam dan sebagainya (WWF, 2013: 12-13).
Dari pengertian di atas dapat dilihat betapa pentingnya alam untuk dijaga dan dipelihara. Wilayah pesisir dalam Undang-undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.Keragaman hayati yang dikandung laut seperti terumbu karang, seagrasses (tumbuhan yang ada dalam laut), hutan mangrove,seaweed (rumput laut), dan lainnya merupakan kekayaan yang harus dijaga kelestariannya. Kemudian, kegiatan-kegiatan pengelolaan kawasan hutan misalnya, yang mencakup dalam kegiatan konservasi alam mencakup:
1.    Kegiatan pemancangan batas
2.    Pemeliharaan batas
3.    Mempertahankan luas dan fungsi
4.    Pengendalian kebakaran
5.    Reboisasi dalam rangka rehabilitasi lahan kritis pada kawasan hutan
6.    Pemanfaatan jasa lingkungan
Konservasi alam ini juga mengacu pada konsep pembangunan yang berkelanjutan. Seperti dijelaskan oleh Amelia (2013) dalam karya ilmiahnya yang berjudul “konservasi wilayah pesisir”, yang dimaksud dengan pembangunan yang berkelanjutan yaitu pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan generasi yang ada saat ini dan kebutuhan generasi yang mendatang. Pembangunan yang berkelanjutan ini harus dilaksanakan tanpa mengurangi fungsi dari lingkungan hidup. Lingkup pembangunan berkelanjutan ini sendiri dijelaskan bahwa meliputi aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial yang diterapkan secara seimbang serasi selaras dengan alam. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 32 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 1 ayat 3, yaitu bahwa pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi.

Pentingnya Kajian Lingkungan Hidup

Fenomena kerusakan alamsaat ini dengan mudah dapat dipantau baik melalui media cetak, elektronik maupun dapat dilihat secara langsung di lapangan. Kerusakan atau ancaman yang paling besar terhadap alamadalah seperti penebangan liar, alih fungsi hutan menjadi perkebunan, kebakaran hutan dan eksploitasi hutan secara tidak lestari baik untuk pengembangan pemukiman, industri, maupun akibat perambahan. Sedangkan kerusakan alam yang terjadi di daerah pesisir juga bisa diakibatkan oleh masyarakat yang berada di wilayah pesisir maupun sekitarnya. Contoh kerusakan yang diakibatkan adalah seperti membuang limbah domestik.
Kekayaan alam tergolong sumberdaya milik bersama, harus tetap lestari dan berkelanjutan. Dengan telah terjadinya perubahan kondisi lingkungan berupa erosi dan pencemaran akan dapat mengancam keanekaragaman hayati dan sumberdaya alam. Dalam Karya Ilmiahnya, Amelia menyebutkan bahwa menurut Hardin (1968: 162), pemanfaatan sumberdaya milik bersama harus mempertimbangkan faktor internalitas lingkungan dan faktor ekstenalitas lingkungan. Yang dimaksud dengan internalitas lingkungan adalah mengambil peran (bertanggungjawab) untuk mengelola dampak lingkungan yang dapat merugikan keselamatan manusia dan lingkungan sekitarnya. Sedangkan eksternalitas lingkungan adalah perilaku yang tidak bertanggungjawab atas kegiatan yang dilakukannya sehingga dapat merugikan manusia dan lingkungan sekitarnya.
Sumber daya alam sebagai sumberdaya milik bersama memiliki  manfaat ekologis yakni (1) nilai guna langsung; (2) nilai guna tidak langsung; (3) nilai guna pilihan; dan (4) nilai guna nonkonsumtif  (Wiratno et. al, 2004:144 dikutip dari KTI karya Amelia).Nilai guna langsung, meliputi komoditas pangan yang dihasilkan kawasan, produk-produk hutan atau laut dan manfaat rekreasi.Nilai guna tidak langsung, meliputi manfaat-manfaat fungsional dari proses ekologis yang secara terus menerus memberikan perannya kepada masyarakat maupun ekosistem. Nilai guna pilihan, meliputi manfaat sumberdaya alam yang tersimpan atau dipertahankan bagi kepentingan masa depan, misalnya sumber daya hutan yang menyimpan plasma nutfah atau sumber genetik.Nilai guna nonkonsumtif, meliputi nilai keberadaan, yaitu nilai yang diberikan masyarakat kepada kawasan konservasi atas manfaat spiritual, estetika dan kultural; serta nilai warisan, yaitu nilai yang diberikan masyarakat yang hidup saat ini terhadap suatu sumber daya tertentu agar tetap utuh dan bisa dimanfaatkan oleh generasi mendatang.
Oleh karena itu, apabila terjadi  kerusakan lingkungan yang parah, diduga sumberdaya milik bersama ini akan kehilangan nilai guna-nilai guna seperti yang diuraikan sebelumnya. Kerusakan lingkungan yang terjadi dapat mengakibatkan habitat alami menjadi rusak.
Dalam sebuah situs WWF (World Wildlife Fund.) Indonesia misalnya, dijelaskan bahwa berdasarkan catatan Kementrian Kehutanan Republik Indonesia, sedikitnya 1,1 juta hektar atau 2% dari hutan Indonesia menyusut tiap tahunnya. Kemudian dipaparkan bahwa data Kementrian Kehutanan menyebutkan bahwa dari sekitar 130 juta hektar hutan yang tersisa di Indonesia, 42 juta hektar diantaranya sudah habis ditebang.
Belum lagi kerusakan lainnya. Seperti dikutip dalam karya ilmiah karangan Amelia yang berjudul “Konservasi Wilayah Pesisir”, dikatakan bahwa menurut Primack (1998), di banyak wilayah kepulauan atau tempat-tempat yang banyak penduduknya, hampir semua habitat alami telah rusak, 47 negara dari 57 negara tropik di Afrika dan Asia telah kehilangan 50% atau lebih habitat hutan tropiknya. Bahkan di Asia, 65% habitat hutan tropiknya telah musnah.
Berdasarkan uraian di atas, ancaman utama pada keanekaragaman hayati yang dikandung alamadalah terjadinya kerusakan lingkungan dan kepunahan habitat. Kerusakan hutan yang semakin parah menyebabkan terganggunya keseimbangan ekosistem hutan dan lingkungan disekitarnya.Misalnya seperti yang disebutkan dalam situs WWF Indonesia bahwa contoh nyata yang sering terjadi akibat pencemaran hutan ini adalah konflik ruang antara satwa liar dan manusia. Begitu juga dengan kerusakan yang terjadi di wilayah pesisir yang menyebabkan punahnya habitat alami di wilayah tersebut. Oleh karena itu, cara yang paling baik untuk melindungi keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem tersebut yaitu dengan cara melakukan konservasi.

Baca Juga Artikel Ini