30 November 2016

Konservasi Alam yang Berkelanjutan

Konservasi alam ini juga mengacu pada konsep pembangunan yang berkelanjutan. Seperti dijelaskan oleh Amelia (2013) dalam karya ilmiahnya yang berjudul “konservasi wilayah pesisir”, yang dimaksud dengan pembangunan yang berkelanjutan yaitu pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan generasi yang ada saat ini dan kebutuhan generasi yang mendatang. Pembangunan yang berkelanjutan ini harus dilaksanakan tanpa mengurangi fungsi dari lingkungan hidup. Lingkup pembangunan berkelanjutan ini sendiri dijelaskan bahwa meliputi aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial yang diterapkan secara seimbang serasi selaras dengan alam. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 32 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 1 ayat 3, yaitu bahwa pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi.
            Seperti dikutip dalam Karya Ilmiah yang dituliskan oleh Amelia, Purba ed. (2002: 18-20) mengemukakan lima prinsip utama pembangunan berkelanjutan yakni dengan menggunakan prinsip (1) keadilan antar generasi; (2) keadilan dalam satu generasi; (3) pencegahan dini; (4) perlindungan keanekaragaman hayati; dan (5) internalisasi biaya lingkungan dan mekanisme insentif.
            Kelima prinsip di atas, mengandung arti bahwa pembangunan harus memberikan jaminan supaya serasi, selaras dan seimbang dengan daya dukung lingkungan. Oleh karena itu, daya dukung lingkungan yang ada di wilayah pelestarian alam seharusnya tetap terpelihara dan terjaga baik sehingga dapat dimanfaatkan secara terprogram secara lestari bagi kesejahteraan generasi mendatang.
           Kerusakan alam yang terjadi dapat  mengancam fungsi lingkungan hidup. Selanjutnya, secara otomatis fungsi lingkungan hidup akan mengancam kelestarian ekosistem sumber daya alam hayati. Konservasi alam sebagaimana telah diuraikan sebelumnya adalah  upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan dan kesinambungan sumberdaya alam dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman hayati (Departemen Kehutanan, 2013: 3).
            Dalam konservasi ada aspek yang tidak boleh diabaikan yaitu kondisi lingkungan, ekonomi, dan sosial. Lingkungan yang dimaksud mencakup tumbuhan dan hewan harus sesuai dengan habitatnya sehingga dapat tumbuh optimal. Ekonomi yang dimaksud bahwa untuk melakukan konservasi membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Konservasi harus memperhitungkan faktor biaya penanaman, biaya perawatan, dan biaya pengamanan. Faktor sosial yang dimaksud adalah bahwa dalam konservasi selayaknya melibatkan masyarakat. Karena dengan melibatkan masyarakat, tumbuhan dipelihara, dijaga dan dirawat sesuai dengan kearifan budayanya.
Manfaat konservas mencakup manfaat langsung maupun tidak langsung. Manfaat konservasi wilayah alam tidak hanya bersifat terukur (tangible), tetapi ada juga yang tidak terukur (intangible). Manfaat yang terukur mencakup manfaat kegunaan baik untuk dikonsumsi maupun tidak. Sedangkan manfaat tidak terukur lebih tertuju pada manfaat pemeliharaan ekosistem dalam jangka panjang.           
Konservasi alam yang berkelanjutan dapat dilaksanakan dengan menggunakan stategi yang tepat. Strategi pemanfaatan yang lestari antara lain merumuskan kebijakan konservasi alam yang berkelanjutan, membuat mekanisme koordinasi antara perencanaan dan pemanfaatan alam dan mengembangkan kemitraan dalam pemanfaatannya; Strategi perlindungan, meliputi menetapkan wilayah pelestarian yang membutuhkan perlindungan mendesak (urgen), dan menetapkan zonasi perlindungan; serta Strategi pelestarian antara lain  menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dalam pelestarian, membangun sarana dan prasarana pelestarian untuk melestarikan keanekaragaman hayati  dan meningkatkan apresiasi dan kesadaran nilai dan kebermaknaan keanekaragaman hayati yang dikandung oleh alam baik di hutan maupun di lautan.

0 comments:

Posting Komentar

Baca Juga Artikel Ini