Konservasi alam ini juga mengacu pada
konsep pembangunan yang berkelanjutan. Seperti dijelaskan oleh Amelia
(2013) dalam karya ilmiahnya yang berjudul “konservasi wilayah pesisir”,
yang dimaksud dengan pembangunan yang berkelanjutan yaitu pembangunan
yang dapat memenuhi kebutuhan generasi yang ada saat ini dan kebutuhan
generasi yang mendatang. Pembangunan yang berkelanjutan ini harus
dilaksanakan tanpa mengurangi fungsi dari lingkungan hidup. Lingkup
pembangunan berkelanjutan ini sendiri dijelaskan bahwa meliputi aspek
lingkungan, ekonomi, dan sosial yang diterapkan secara seimbang serasi
selaras dengan alam. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 32
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 1 ayat 3,
yaitu bahwa pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana
yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi.
Seperti dikutip dalam Karya
Ilmiah yang dituliskan oleh Amelia, Purba ed. (2002: 18-20) mengemukakan
lima prinsip utama pembangunan berkelanjutan yakni dengan menggunakan
prinsip (1) keadilan antar generasi; (2) keadilan dalam satu generasi;
(3) pencegahan dini; (4) perlindungan keanekaragaman hayati; dan (5)
internalisasi biaya lingkungan dan mekanisme insentif.
Kelima prinsip di atas,
mengandung arti bahwa pembangunan harus memberikan jaminan supaya
serasi, selaras dan seimbang dengan daya dukung lingkungan. Oleh karena
itu, daya dukung lingkungan yang ada di wilayah pelestarian alam
seharusnya tetap terpelihara dan terjaga baik sehingga dapat
dimanfaatkan secara terprogram secara lestari bagi kesejahteraan
generasi mendatang.
Kerusakan alam yang terjadi
dapat mengancam fungsi lingkungan hidup. Selanjutnya, secara otomatis
fungsi lingkungan hidup akan mengancam kelestarian ekosistem sumber daya
alam hayati. Konservasi alam sebagaimana telah diuraikan sebelumnya
adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan serta
ekosistemnya untuk menjamin keberadaan dan kesinambungan sumberdaya alam
dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan
keanekaragaman hayati (Departemen Kehutanan, 2013: 3).
Dalam konservasi ada aspek
yang tidak boleh diabaikan yaitu kondisi lingkungan, ekonomi, dan
sosial. Lingkungan yang dimaksud mencakup tumbuhan dan hewan harus
sesuai dengan habitatnya sehingga dapat tumbuh optimal. Ekonomi yang
dimaksud bahwa untuk melakukan konservasi membutuhkan biaya yang tidak
sedikit. Konservasi harus memperhitungkan faktor biaya penanaman, biaya
perawatan, dan biaya pengamanan. Faktor sosial yang dimaksud adalah
bahwa dalam konservasi selayaknya melibatkan masyarakat. Karena dengan
melibatkan masyarakat, tumbuhan dipelihara, dijaga dan dirawat sesuai
dengan kearifan budayanya.
Manfaat konservas mencakup manfaat
langsung maupun tidak langsung. Manfaat konservasi wilayah alam tidak
hanya bersifat terukur (tangible), tetapi ada juga yang tidak terukur
(intangible). Manfaat yang terukur mencakup manfaat kegunaan baik untuk
dikonsumsi maupun tidak. Sedangkan manfaat tidak terukur lebih tertuju
pada manfaat pemeliharaan ekosistem dalam jangka panjang.
Konservasi alam yang berkelanjutan dapat
dilaksanakan dengan menggunakan stategi yang tepat. Strategi pemanfaatan
yang lestari antara lain merumuskan kebijakan konservasi alam yang
berkelanjutan, membuat mekanisme koordinasi antara perencanaan dan
pemanfaatan alam dan mengembangkan kemitraan dalam pemanfaatannya;
Strategi perlindungan, meliputi menetapkan wilayah pelestarian yang
membutuhkan perlindungan mendesak (urgen), dan menetapkan zonasi
perlindungan; serta Strategi pelestarian antara lain menerapkan
kebijakan insentif dan disinsentif dalam pelestarian, membangun sarana
dan prasarana pelestarian untuk melestarikan keanekaragaman hayati dan
meningkatkan apresiasi dan kesadaran nilai dan kebermaknaan
keanekaragaman hayati yang dikandung oleh alam baik di hutan maupun di
lautan.
0 comments:
Posting Komentar