Pemerintah
sebagai lembaga tertinggi dalam suatu Negara berwenang untuk mengatur ataupun
mengendalikan apa saja yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup di
Indonesia, dan dalam Undang-undang Dasar 1945 Amandemen I-IV dalam pasal 33
yang mengatur tentang sumber-sumber Negara yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat. Dan untuk mengimplementasikan hal tersebut maka pemerintah melakukan
hal-hal sebagai berikut :
- mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup
- mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup dan pememfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber genetika.
- mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang lain dan/atau subyek hukum lainya serta pembuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber daya genetika
- mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak social
- mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Dalam
pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup secara nasional pemerintah bahkan
mempunyai kewajiban yang dituangkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 1997
yang antara lain :
- Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
- Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup
- Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
- Mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
- Mengembangkan dan menerapkan perangkat yang bersifat preemitif, preventif dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
- Memamfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup
- Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan dibidang lingkungan hidup
- Menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskan kepada masyarakat
- Memberikan pengahargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup
0 comments:
Posting Komentar